Bisnis.com, DENPASAR – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersikap tegas dengan memecat I Nyoman Dhamantra dari keanggotaan partai, setelah yang bersangkutan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah.
“Kalau terkait dengan korupsi, OTT, sikap PDI Perjuangan sangat jelas, kami akan memberikan sanksi pemecatan, tidak ada ampun,” kata politisi PDIP Hasto Kristiyanto, di sela Kongres V PDIP di Denpasar, Bali, Kamis (8/8) malam.
Hasto menyampaikan pada saat Malam Budaya menjelang Kongres V PDIP, Rabu (7/8), Megawati sudah menegaskan demi tanggung jawab partai terhadap suara rakyat, maka partai tidak menolerir sedikitpun terhadap perilaku tindak pidana korupsi dan akan langsung diberikan sanksi pemecatan tanpa memberikan bantuan hukum.
Menurut Hasto, Megawati selaku ketua umum juga sudah menyiapkan surat keputusan pemecatan yang sudah ditandatangani. Surat itu tinggal dibubuhi nama Nyoman Dhamantra yang dalam hal ini terjaring OTT KPK.
Hasto menegaskan korupsi yang dilakukan Nyoman tidak ada kaitan dengan penyelenggaraan Kongres V PDIP.
Sebelumnya KPK mengamankan sejumlah orang terkait dugaan suap anggota DPR RI. Salah satunya merupakan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra.
PENETAPAN TERSANGKA
Penetapan tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dengan menjaring 13 orang pada Rabu (7/8/2019), disusul penjemputan Nyoman di Bandara Soekarno-Hatta untuk dibawa ke Gedung KPK pada Kamis (8/8/2019).
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Kamis (8/8/2019) malam.
Selain Nyoman, KPK juga menetapkan tiga swasta selaku terduga pemberi suap yaitu Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Kemudian terduga penerima suap yaitu Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan seorang swasta bernama Elviyanto.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya alokasi fee sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Adapun fee pengurusan impor bawang putih yang sudah ditransfer ke pihak Nyoman sebesar Rp2 miliar.
“Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota impor yang diurus,” kata Agus.
Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sementara itu, diduga pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.