Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melapangkan jalan bagi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk menduduki kursi wakil ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa perolehan suara Hanura di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, tetap sah. Di TPS tersebut, Hanura meraup 33 suara.
Arief membantah dalil Partai Nasdem yang menyebutkan Hanura tidak mendapatkan suara di TPS 27. Buktinya, kata Arief, berupa data yang tercantum dalam formulir C1-Plano.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, tak terbukti penambahan suara Hanura dan karenanya permohonan pemohon dinyatakan tak beralasan menurut hukum,” ujarnya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 197-05-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Meskipun Hanura meraup 33 suara berdasarkan C1-Plano, tetapi Kelompok Penyelengggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 27 malah menyalin 0 suara di formulir C1. Namun, kesalahan itu diperbaiki ketika direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Siantar Utara.
“Perbedaan demikian menunjukkan ketidakcermatan KPPS TPS 27. Namun, ketidakcermatan itu telah diperbaiki dan dituangkan dalam formulir DA1 Siantar Utara,” ujar Arief.
Tudingan penggelembungan 33 suara itu menjadi dalil permohonan Nasdem kala menggugat hasil Pileg 2019. Pemohon keberatan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperoleh 15.686 suara dalam Pileg 2019 untuk pemilihan anggota DPRD Pemantangsiantar.
Dengan hasil itu, Nasdem menghitung suaranya dapat dikonversi menjadi empat kursi di parlemen setempat. Jumlah kursi yang sama berpotensi pula digondol oleh Partai Hanura. Bekal Hanura adalah perolehan sebanyak 15.703 suara atau unggul 17 suara saja dari Nasdem.
DPRD Pematangsiantar beranggotakan 30 orang. Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), pimpinan DPRD kabupaten/kota yang memiliki 20-44 anggota terdiri dari seorang ketua dan dua orang wakil ketua.
Hasil Pileg 2019 menunjukkan PDIP sebagai calon pemilik kursi terbanyak di DPRD Pematangsiantar dengan delapan kursi, disusul oleh Partai Golkar dengan lima kursi. Alhasil, PDIP berhak atas kursi ketua, sedangkan Golkar mendapatkan jatah satu kursi wakil ketua.
Berdasarkan penetapan KPU, kursi wakil ketua sisanya menjadi milik Hanura. Meskipun memiliki empat wakil di DPRD Pematangsiantar seperti Nasdem, kursi pimpinan terakhir ditentukan berdasarkan perolehan suara dalam Pileg 2019. Ketentuan ini merujuk pada UU Pemda.
Namun, Nasdem tetap berhasrat menggondol kursi wakil ketua dengan menggugat hasil Pileg 2019 ke MK. Partai yang didirikan oleh Surya Paloh itu mendalilkan Hanura hanya mengumpulkan 15.670 suara, bukan 15.703 seperti ditetapkan oleh KPU.
Selisih 33 suara tersebut dituding Nasdem berasal dari penggelembungan suara di TPS 27 Kelurahan Melayu yang masuk dalam Dapil Pemantangsiantar I. Klaim Nasdem bersumber dari persandingan formulir C1 dengan formulir DAA1.
Dengan ditolaknya permohonan Nasdem, Hanura tetap berhak atas kursi wakil ketua DPRD Pematangsiantar.