Bisnis.com, JAKARTA – Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menandatangani Konvensi Mediasi Singapura hari ini, Rabu (7/8/2019).
Perjanjian ini diharapkan akan membuat perselisihan komersial lintas batas dapat terselesaikan dengan lebih mudah dan menstabilkan hubungan perdagangan.
Konvensi PBB mengenai Perjanjian Penyelesaian Internasional dari Mediasi, sebutan resminya, tersebut ditandatangani di Singapura oleh 46 negara anggota PBB, termasuk Amerika Serikat dan China.
Konvensi ini bertujuan untuk memiliki kerangka kerja global yang akan memberi kepercayaan lebih besar pada perusahaan-perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan internasional melalui mediasi alih-alih membawanya ke pengadilan.
“Ini akan membantu memajukan perdagangan, perdagangan, dan investasi internasional,” tutur Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam upacara penandatanganan, seperti dilansir dari Reuters.
“Hari ini, sekelompok negara telah berkumpul untuk berkomitmen kembali pada multilateralisme dan menyatakan bahwa kami tetap terbuka untuk bisnis,” tegasnya.
Upaya mediasi sudah seringkali digunakan untuk menyelesaikan perselisihan komersial di yurisdiksi seperti Amerika Serikat dan Inggris tetapi tidak diterima secara global. Keberadaan konvensi ini pun diharapkan akan meningkatkan kredibilitas mediasi.
“Ketidakpastian seputar penegakan perjanjian penyelesaian telah menjadi hambatan utama dari penggunaan mediasi yang lebih besar,” ujar Asisten Sekretaris Jenderal Urusan Hukum PBB, Stephen Mathias.
“Konvensi ini menetapkan standar untuk menegakkan dan mendorong perjanjian penyelesaian, persyaratan untuk bergantung pada perjanjian penyelesaian, dan dasar untuk menolak memberikan bantuan."