Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Suap Menteri Agama dan Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Jatim Divonis 2 Tahun

Haris Hasanuddin dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jatim nonaktif Haris Hasanuddin (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019)./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jatim nonaktif Haris Hasanuddin (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019)./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA — Raut wajah mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin telihat datar usai mendengar vonis majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Haris dinyatakan bersalah menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy terkait perkara pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Dalam putusan, hakim juga menimbang bahwa Haris menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, 

"Menyatakan terdakwa Haris Hasanuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Hastopo membaca amar putusan, Rabu (7/8/2019). 

Selain hukuman badan, Haris juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini sebetulnya lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim dalam putusannya menyebut Haris Hasanuddin terbukti menyuap Rommy dan Menag Lukman senilai Rp325 juta, dengan rincian Rp255 juta untuk Rommy dan Rp70 juta untuk Menag Lukman. Hal itu karena telah membantu dalam proses pengisian jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Pemberian uang dari Haris kepada Rommy dilakukan di kediaman Rommy masing-masing pada 6 Januari 2018 senilai Rp5 juta sebagai komitmen awal dan berlanjut pada 6 Februari senilai Rp250 juta.

Kepada Menag Lukman, Haris memberikan uang Rp20 juta melalui ajudan Lukman bernama Herry Purwanto yang diberikan pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya.

Kemudian, pemberian berlanjut pada 9 Maret sebesar Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya.

"Maka menurut majlies hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara a quo telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Menurut hakim, hal-hal yang meringankan Haris adalah berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu hal yang memberatkan Haris adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Haris lantas menerima putusan hakim usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Sementara jaksa KPK, meminta waktu pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Atas perbuatannya, Haris diyakini hakim melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper