Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu telah didaftarkan oleh KKI melalui kuasa hukumnya Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan di pengadilan dengan perkara No. 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST, pada Selasa (6/8/2019).
Ketua KKI David Tobing mengatakan gugatan itu harus dilakukan KKI karena pemadaman listrik oleh PLN secara serentak di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten berlangsung lama merugikan masyarakat selaku konsumen.
"Masyarakat tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti MRT [Mass Rapid Transit], kereta listrik, binatang peliharaan mati seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet hingga matinya freezer mengakibatkan air susu ibu disimpan rusak serta kerugian dalam bentuk lain," kata David kepada Bisnis.
Menurutnya, PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan berlaku.
Dia menyebutkan PLN telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
Baca Juga
Dalam petitumnya, tuntutan KKI mencakup, memohon kepada pengadilan agar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan PLN melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum di harian Kompas dan Bisnis Indonesia atas tindakan PLN dengan pernyataan keikhlasan konsumen, meminta pertolongan transformers, dan menyalahkan pohon atas pemadaman listrik yang terjadi.
Tuntutan lainnya, memerintahkan Menteri Badan Usaham Milik Negara (BUMN) untuk memberhentikan direksi dan komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham dan memerintahkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mematuhi putusan perkara ini.