Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Agussalam sebagai tersangka dugaan suap, Kamis (1/8/2019).
Andra diduga menerima suap senilai 96.700 dolar Singapura terkait dengan proyek pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) Tahun 2019.
Selain Andra, KPK juga menetapkan staf PT INTI Taswin Nur sebagai tersangka. Penetapan tersangka sebelumnya diawali dengan kegiatan tangkap tangan dengan mengamankan tiga orang pada Rabu (31/7/2019).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan dalam perkara ini mulanya KPK menerima informasi bahwa PT INTI akan memperoleh pekerjaan BHS yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP ll.
PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra malah mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo agar proyek BHS tersebut ditunjuk secara langsung kepada PT INTI.
Padahal, kata Basaria, dalam pedoman perusahaan penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang dan jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten.
"AYA [Andra Agussalam] juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP [down payment] dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI," kata Basaria.
Selanjutnya, atas arahan Andra tersebut ditindaklanjuti oleh Executive General Manager, Divisi Airport Maintainance AP II Marzuki Battung guna menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.
"Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," kata Basaria.
Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar down payment atau uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
"AYA [Andra Agussalam] diduga menerima uang SGD96.700 sebagai imbalan atas tindakannya ”mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," kata Basaria.
Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Taswin selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.