Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Direktur Keuangan AP II Jadi Tersangka Suap

Andra diduga menerima suap senilai 96.700 dolar Singapura terkait dengan proyek pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) Tahun 2019.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (tengah), Direktur Keuangan Andra Y. Agussalam (kanan) dan Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia IGD Nyoman Yetna Setia berbincang usai pencatatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap I Tahun 2018, di Jakarta, Kamis (13/12/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (tengah), Direktur Keuangan Andra Y. Agussalam (kanan) dan Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia IGD Nyoman Yetna Setia berbincang usai pencatatan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap I Tahun 2018, di Jakarta, Kamis (13/12/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Agussalam sebagai tersangka dugaan suap, Kamis (1/8/2019).

Andra diduga menerima suap senilai 96.700 dolar Singapura terkait dengan proyek pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) Tahun 2019.

Selain Andra, KPK juga menetapkan staf PT INTI Taswin Nur sebagai tersangka. Penetapan tersangka sebelumnya diawali dengan kegiatan tangkap dengan mengamankan empat orang pada Rabu (31/7/2019).

"KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Basaria Panjaitan, Kamis (1/8/2019).

Sebagai pihak yang diduga penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Taswin selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper