Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung kemungkinan akan melimpahkan tersangka mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pekan depan.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung pekan ini akan merampungkan surat dakwaan Nur Pamudji terlebih dulu.
Setelah itu, tersangka Nur Pamudji akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nur Pamudji adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang digarap Tuban Konsorsium. Dalam kasus ini negara ditaksir mengalami kerugian Rp188 triliun.
"Saat ini Tim JPU masih merampungkan dakwaan terlebih dulu, " ujarnya.
Saat ditanya apakah pelimpahan akan dilakukan minggu depan, Febrie mengiyakannya. "Insya Allah pekan depan kami limpahkan, pokoknya jalan terus," tutur Febrie kepada Bisnis, Kamis (1/8/2019).
Baca Juga
Perkara Nur Pamudji ini juga berkaitan dengan kasus korupsi kondensat yang melibatkan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Hingga saat ini Honggo Wendratno masih menjadi buronan.
Tersangka Nur Pamudji sempat mengadakan pertemuan dengan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno.
Dalam pertemuan yang digelar sebelum lelang, dibahas bahwa PT PLN butuh BBM berjenis High Speed Diesel (HSD) milik PT TPPI. Kemudian, saat dilakukan proses lelang oleh panitia pengadaan di PT PLN, diatur agar lelang tersebut dimenangkan Tuban Konsorsium. PT TPPI adalah leader dalam Tuban Konsorsium.
Setelah memenangkan tender tersebut, Tuban Konsorsium mendapatkan Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan. Padahal, Tuban Konsorsium tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang.
Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara Rp188 triliun atas proyek yang digarap Tuban Konsorsium. Sementara, selama proses penyelidikan dan penyidikan Polri berhasil mengembalikan keuangan negara Rp173 miliar.