Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Belum Perlu Disahkan

Kemunculan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai rancangan beleid inisiatif DPR RI mendapat sorotan.
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel

Bisnis.com, JAKARTA - Kemunculan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai rancangan beleid inisiatif DPR RI mendapat sorotan.

Perhatian diberikan karena RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dianggap belum diperlukan dalam waktu dekat. Draf RUU itu juga dianggap harus didalami semua pemangku kepentingan dalam keamanan siber nasional.

"Tidak ada kegentingan atau kegawatan nasional hingga RUU itu segera disahkan. Soal cyber security ini tidak bisa ditangani satu pihak saja, harus melibatkan semua yang memiliki kepentingan di bidang cyber," ujar Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja kepada wartawan, Rabu (31/7/2019) malam.

Ardi mengaku heran atas sikap DPR yang berinisiatif membuat RUU Kamtansiber. Padahal, menurutnya RUU itu harusnya menjadi inisiasi pemerintah dan/atau masyarakat.

Keheranan makin menjadi pasca-DPR RI menyepakati usul RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di paripurna 4 Juli lalu.

Di sisi lain, dia juga heran karena Indonesia hingga kini belum meratifikasi konvensi keamanan siber yang dibuat di Eropa. Menurutnya, jika berbicara mengenai siber harusnya tak ada lagi pembicaraan soal batas-batas wilayah antarnegara.

"Artinya kita tidak bisa berdiri sendiri, menganggap bahwa kita dunia sendiri dan kita harus jaga dunia kita. Kita tidak bisa bertahan jika tidak bekerjasama dengan pihak lain terutama dalam forum-forum bilateral dan multilateral,"ujarnya.

ICSF juga memandang pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harusnya dilakukan bersama antara DPR RI, Pemerintah, pihak swasta dan perguruan tinggi. Hingga kini pembahasan bersama terkait rancangan beleid itu disebutnya belum terjadi.

Terakhir, organisasi ini memandang substansi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber belum merefleksikan kondisi kekinian. Hal itu terjadi karena draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dibuat beberapa tahun lalu.

"Yang namanya siber itu tidak bisa ancamannya hanya satu. Ini sekarang banyak potensi ancaman yang ada dan kita harus pahami itu dulu," tuturnya.

         


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper