Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Ancam Hukum Penjerat Harimau Sumatra

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan penindakan hukum bagi penjerat satwa khususnya jenis Harimau Sumatra (panthera tigris).
Seekor Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) bernama Pandeka menerkam boneka rusa yang diisi daging saat dilatih kemampuan berburunya di Bali Zoo, Gianyar, Bali, Senin (29/7/2019). Kegiatan tersebut untuk mempertahankan prilaku asli satwa langka tersebut sekaligus untuk menyajikan atraksi wisata bertepatan dengan Hari Harimau Sedunia (International Tiger Day)./Antara-Nyoman Budhiana
Seekor Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) bernama Pandeka menerkam boneka rusa yang diisi daging saat dilatih kemampuan berburunya di Bali Zoo, Gianyar, Bali, Senin (29/7/2019). Kegiatan tersebut untuk mempertahankan prilaku asli satwa langka tersebut sekaligus untuk menyajikan atraksi wisata bertepatan dengan Hari Harimau Sedunia (International Tiger Day)./Antara-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan penindakan hukum bagi penjerat satwa, khususnya jenis Harimau Sumatra (panthera tigris).

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK menyampaikan jerat yang dipasang di hutan masih merupakan ancaman bagi kehidupan harimau sumatera. Oleh karena itu pihaknya terus menguatkan intelijen serta kerja sama dengan para pihak baik di level nasional maupun internasional untuk mengungkap kejahatan ini.

“Terkait kejahatan terhadap harimau sumatera dengan menggunakan jerat ini, mari kita jerat pelakunya dengan hukum,” tegas Rasio seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (31/7/2019).

Rasio melanjutkan sejak tahun 2017 hingga Juli 2019, aparat penegak hukum telah berhasil melakukan 536 operasi pengamanan/penangkapan terhadap pelaku peredaran ilegal satwa liar. Dari kasus tersebut, 797 pelaku berhasil diamankan dan 380 pelaku diantaranya telah dijatuhi vonis oleh hakim berupa hukuman penjara dan denda. Sedangkan, 104 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan proses persidangan.

Jika dilihat dari tipe kejahatan yang digunakan oleh para pelaku, 163 dari 536 kasus tersebut masih berupa perdagangan yang dilakukan secara konvensional. 155 kasus penyelundupan satwa dilakukan antar kota-provinsi-antar negara. Tipe kejahatan lainnya yang juga tidak kalah tinggi adalah perdagangan satwa liar illegal secara daring sebanyak 113 kasus.

Wiratno, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK mengatakan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah, terutama desa-desa perbatasan hutan konservasi melalui program Kemitraan Konservasi untuk membangun kesepakatan bersama, agar seluruh desa-desa mendukung pengamanan hutan konservasi, termasuk pencegahan pemasangan jerat.

“Kami telah menginstruksikan secara tegas, agar setiap Unit Pelaksana Teknis [UPT] pengelola kawasan konservasi semakin intensif melakukan kegiatan pengamanan kawasan dan sapu jerat,” kata Wiratno.

Selain itu, Wiratno melanjutkan pihaknya juga berkoordinasi dengan para penegak hukum melalui lembaga-lembaga hukum yang berwenang untuk melakukan penindakan tegas terhadap pemasang jerat ataupun yang menyuruh untuk melakukan pemasangan jerat. Tak hanya itu, dia juga meminta pihak kepolisian untuk menertibkan penggunaan senjata angin, atau rakitan yang digunakan untuk melukai dan membunuh satwa di habitatnya.

“Upaya pencegahan lain kami lakukan melalui patroli pengawasan kawasan, yaitu Spatial Monitoring and Reporting Tools – Resort Based Management [SMART RBM],” tuturnya.

Keunggulan dari sistem ini adalah tim melakukan patroli selama 15 hari/bulan di dalam hutan (selama 12 bulan) untuk memasang camera trap, membersihkan jerat dan kejahatan kehutanan lainnya, juga merekam potensi dan menganalisis opsi-opsi tindakan.

Tak hanya itu, Ditjen Gakkum LHK bersama UPT Ditjen KSDAE akan segera  melakukan operasi jerat di lansekap Sumatera, tahap pertama dilakukan di 5 lokasi yaitu kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, SM Giam Siak Kecil Bukit Batu – Riau, Ekosistem Bukit Tigapuluh Riau – Jambi, Taman Nasional Way Kambas, Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper