Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antara Vonis Bebas PPK Koja & Cilincing dengan Rebutan Kursi DPR Haji Lulung

Bawaslu Jakarta Utara yang dibawahi Bawaslu DKI Jakarta merupakan unsur dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan Polres Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Abraham Lunggana./Antara-Hafidz Mubarak A
Abraham Lunggana./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membebaskan personil Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Koja dan Cilincing dari dakwaan penghilangan suara Pileg 2019.

“Jaksa telah melakukan upaya hukum banding,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Mahyudin dalam sidang perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Bawaslu Jakarta Utara yang dibawahi Bawaslu DKI Jakarta merupakan unsur dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan Polres Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Tiga komponen tersebut menemukan dugaan tindak pidana pemilu berupa penghilangan suara pemilih oleh lima anggota PPK Koja dan lima anggota PPK Cilincing.

Sebanyak 10 orang tersebut diseret ke meja hijau dan didakwa dengan Pasal 532 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal itu mencantumkan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda Rp48 juta bagi pelaku perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara.

Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusan 24 Juli pekan lalu menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, PN Jakarta Utara membebaskan 10 PPK di Jakarta Utara tersebut dari ancaman penjara dan denda.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Utara, lima anggota PPK Koja itu adalah Alim Sori, Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin, dan Hardiansyah. Adapun, lima anggota PPK Cilincing adalah Idim Amin, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman.

Sepuluh penyelenggara pemilu di Koja dan Cilincing dilaporkan oleh Sulkarnain, calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrat, dan Iqbal Maulana, calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra. Keduanya bertarung di Dapil DKI Jakarta II yang meliputi seluruh Kabupaten Kepulauan Seribu dan tiga kecamatan di Jakarta Utara yakni Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading.

JUSTIFIKASI GOLKAR

Kendati dugaan penghilangan suara di Koja dan Cilincing terjadi untuk perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta, tetapi Partai Golkar yang memperkarakan hasil pemilihan anggota DPR di Dapil DKI Jakarta III memakai kasus pidana tersebut untuk memperkuat dalil permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Golkar mengklaim terjadi pengurangan suara saat rekapitulasi di lima kecamatan di Jakarta Utara, termasuk Koja dan Cilincing. Dapil DKI Jakarta III untuk pemilihan anggota DPR meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.

“Yang anehnya, setelah selesai rekapitulasi di Koja dan Cilincing, kemudian ada surat pemanggilan dua PPK itu oleh Polres Jakarta Utara terkait penambahan dan pengurangan suara,” kata Gus Mulyadi, saksi Partai Golkar, saat memberikan kesaksian di MK.

Dalam permohonannya, Golkar menyoal perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang ditetapkan KPU sebanyak 123.537 suara. Menurut partai berlambang pohon beringin itu, perolehan PAN hanya 119.451 suara.

Sebaliknya, Golkar mengklaim mengoleksi 135.628 suara, bukan 80.414 suara seperti ditetapkan oleh KPU. Pengurangan sebanyak 55.214 suara di Dapil DKI Jakarta III didalilkan Golkar terjadi berbarengan dengan penggelembungan suara untuk parpol lain, termasuk PAN.

Berkat perolehan 123.537 suara, PAN berhak atas satu kursi DPR melalui metode konversi Sainte Lague. Kursi itu diperuntukkan buat Abraham Lunggana alias Haji Lulung yang memperoleh 69.782 suara, terbanyak di antara delapan caleg PAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper