Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Kudus Muhammad Tamzil resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi, Sabtu (27/7/2019).
Dia bersama dua tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda selama 20 hari pertama sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2019.
Tamzil ditahan di rutan K4 KPK telatnya belakang Gedung Merah Putih, sedangkan staf khususnya Agus Soeranto di rutan C1. Adapun terduga pemberi suap, Plt. Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan di rutan Guntur.
Usai menjelani pemeriksaan secara intensif, Tamzil keluar dengan rompi oranye khas KPK sore tadi. Dia membantah menerima uang Rp250 juta.
“Yang jelas dana itu tidak ada di saya,” kata dia seolah membantah uang suap jual beli jabatan.
Dia pun mengaku tidak memerintahkan Agus selaku staf khususnya untuk meminta uang kepada siapapun, yang dalam kontruksi perkara diketahui untuk membayar cicilan mobil.
Baca Juga
Dia menanggapi santai ketika disinggung soal dirinya yang terjerat kasus korupsi untuk keduanya kalinya. Dia berasalan tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasusnya.
“Kalau yang pertama itu, kan, saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur,” kata dia.
Tamzil juga menanggapi santai terkait ancaman hukuman termasuk hukuman mati karena tersandung kasus korupsi lagi.
“Saya mengikuti prosedur hukum saja.”
Tamzil pernah terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 saat dia menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008. Ketika itu, kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Tamzil kemudian divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“MTZ [Muhammad Tamzil] dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Saat menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Tamzil kembali bertemu dengan Agus yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Tamzil kembali berlaga di Pilkada 2018 dan memenangkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik, Tamzil mengangkat Agus sebagai staf khusus Bupati.
Basaria mengatakan kasus ini sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat terkait pentingnya menelusuri rekam jejak calon kepala daerah.
“Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih,” kata Basaria.
Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya Agus Soeranto dan Plt. Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil ternyata membutuhkan uang untuk membayar utang hingga akhirnya terjerumus kasus dugaan suap jual beli jabatan di pemerintahan yang dipimpinnya.
Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.