Bisnis.com, JAKARTA - Departemen Kehakiman AS memutuskan pemberlakukan kembali hukuman mati yang sudah tidak diberlakukan oleh pemerinah federal sejak 20 tahun terakhir dan akan segera melaksanakannya untuk lima terpidana mati di penjara federal.
"Kongres telah secara tegas mengesahkan hukuman mati melalui undang-undang yang diadopsi oleh perwakilan rakyat di kedua majelis Kongres dan ditandatangani oleh Presiden," kata Jaksa Agung William Barr dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters, Jumat (26/7/2019).
Disebutkan bahwa Departemen Kehakiman menegakkan aturan hukum berutang kepada para korban dan keluarga mereka untuk meneruskan hukuman yang dijatuhkan oleh sistem peradilan AS.
Eksekusi mati terakhir terjadi pada tahun 2003. Sejak itu, tuntutan berkepanjangan atas obat-obatan yang secara historis digunakan dalam eksekusi suntikan mematikan membuat pemerintah menghentikan praktik itu, menurut pejabat Departemen Kehakiman.
Presiden Donald Trump telah menyerukan untuk meningkatkan penggunaan hukuman mati bagi para penyelundup obat-obatan terlarang dan penembak massal.
Permintaan itu menjadi dasar untuk dilaksanakan.
Pada awal pemerintahan Trump, mantan Jaksa Agung, Jeff Sessions memerintahkan Biro Federal Penjara untuk memeriksa langkah-langkah apa yang mungkin diperlukan untuk melanjutkan penggunaan hukuman mati, kata seorang pejabat Departemen Kehakiman.
Pada Maret 2018, Sessions juga meminta jaksa federal untuk mengupayakan hukuman mati untuk kasus pengedar narkoba dan pedagangangan manusia sebagai bagian dari strategi untuk membantu memerangi krisis kejahatan.
Kantor Penasihat Departemen Kehakiman juga telah mengambil langkah-langkah untuk membuat lebih mudah bagi negara begian untuk melakukan eksekusi dengan menyatakan bahwa Badan Makanan dan Obat-obatan (DEA) tidak memiliki kekuatan untuk mengatur obat suntikan yang digunakan untuk hukuman mati.