Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daniel Johan: RUU Pertanahan Harus Ditunda

Sejumlah pihak mendesak agar pengesahan RUU Pertanahan ditunda, tidak harus dalam periode DPR saat ini.
Sejumlah warga mengurus surat tanah melalui mobil keliling Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita) milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/10/2018). Layanan tersebut bertujuan mempermudah pelayanan dan mempersingkat alur birokrasi pelayanan di bidang pertanahan bagi masyarakat./Antara-Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga mengurus surat tanah melalui mobil keliling Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita) milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/10/2018). Layanan tersebut bertujuan mempermudah pelayanan dan mempersingkat alur birokrasi pelayanan di bidang pertanahan bagi masyarakat./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pihak mendesak agar pengesahan RUU Pertanahan ditunda, tidak harus dalam periode DPR saat ini.

Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengatakan kedudukan RUU Pertanahan sejatinya merupakan implementasi dari mandat Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 tahun 1960, tetapi melihat pengaturannya masih banyak yang bertabrakan dengan UUPA tersebut.

Menurut Daniel, RUU Pertanahan belum terlalu kuat membela kepentingan petani, khususnya buruh tani dan petani tak bertanah. Hal ini tercermin dari pasal mengenai reforma agraria sangat minim.

“RUU Pertanahan ini juga belum mengatur penyelesaian konflik agraria/pertanahan yang bersifat struktural, padahal konflik banyak sekali yang belum terselesaikan,” kata Daniel yang juga Wakil Sekjen PKB ini.

Urgensi penundaan pengesahan RUU Pertanahan periode DPR saat ini karena pemerintah sendiri belum sepenuhnya satu pandangan tentang RUU Pertanahan ini.

“Bahkan, pihak-pihak terkait ada yang belum diajak untuk dimintai pendapatnya. Padahal, RUU harus menyerap banyak masukan dari pihak yang sangat terkait,” tambahnya.

Lebih lanjut dikemukakan Daniel, RUU Pertanahan adalah menyangkut hajat hidup berbangsa dan bernegara sehingga tidak harus disahkan sesegera mungkin. “UU harus lahir dengan memberikan kemanfaatan bagi rakyat dan PKB berpandangan agar RUU ini tidak disahkan pada periode ini.”

Khusus menyangkut pasal mengenai bank tanah, tambah Daniel, perlu mendapat kajian yang lebih dalam, karena bisa mengarah pada liberalisasi.

Karena itu, pembahasan mendalam perlu dilakukan kembali agar UU Pertanahan nantinya benar-benar menjadi landasan yang sangat strategis bagi pengaturan soal tanah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper