Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek kerja sama Pembangkit listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 akan menghadirkan salah satu saksi kunci pada Senin (22/7/2019).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menghadirkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso untuk terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Nama Supangkat Iwan muncul 30 kali pada dakwaan Sofyan Basir dan kerap disebut-sebut ikut dalam sejumlah pertemuan bersama dengan Sofyan Basir.
Dia kerap menemani Sofyan untuk bertemu dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, eks Ketua DPR Setya Novanto, dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.
Sejumlah pertemuan itu termasuk soal pembahasan proyek PLTU Riau-1, di mana terkait hal tersebut Iwan berkoordinasi dengan Eni Saragih sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Supangkat Iwan bahkan diperintahkan Sofyan Basir untuk senantiasa mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT Riau-1, menyusul permintaan Eni Saragih kepada keduanya agar Johannes Kotjo bisa segera mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 tersebut.
Selain Supangkat Iwan, Jaksa KPK juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya yang salah satunya adalah petinggi PLN.
"Rencananya adalah Mimin Insani, Tahta Maharaya dan Audrey Ratna Justianty," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dihubungi Minggu (21/7/2019) malam.
Adapun Mimin Insani adalah Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN, sementara Tahta merupakan mantan staf Eni Saragih di DPR dan Audrey Ratna adalah sekretaris pribadi Johannes B. Kotjo.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M Saragih, eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dan salah aatu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd. Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Padahal, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Kotjo atas proyek tersebut.
Dalam surat dakwaan, Sofyan Basir juga beberapa kali bertemu dengan sejumlah pihak antara lain Kotjo, Eni, Setya Novanto dan Idrus Marham terkait pembahasan proyek senilai US$900 juta