Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Karena Foto Calon DPD Editan, Ini Jawaban KPU dan Bawaslu

Pemohon berdalih dua calon senator itu melanggar larangan penggunaan foto lebih lama dari 6 bulan untuk surat suara. Atas tudingan itu, pemohon menilai Evi dan Suhaimy melanggar prinsip jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mementahkan permohonan calon anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad.

Senator petahana itu menggugat hasil Pileg 2019 untuk pengisian keanggotaan DPD dengan alasan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu oleh dua kompetitornya, Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi Ismy.

Evi diduga telah manipulasi pas foto dalam surat suara. Adapun, Lalu Suhaimy dituding oleh Farouk menggunakan foto lawas 5 tahun silam.

Pemohon berdalih dua calon senator itu melanggar larangan penggunaan foto lebih lama dari 6 bulan untuk surat suara. Atas tudingan itu, pemohon menilai Evi dan Suhaimy melanggar prinsip jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam perkara tersebut menilai permohonan Faraouk tidak tepat dialamatkan ke MK. Pasalnya, keberatan pemohon tidak terkait perselisihan hasil pemilu.

“Pemohon tidak mendalilkan perolehan suara yang benar yang melebihi calon anggota DPD lainnya,” tutur Rio Rachmad Effendi, kuasa hukum KPU, dalam sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra memastikan tidak ada keberatan mengenai foto yang telah diserahkan oleh Evi dan Suhaimy sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) tahun lalu. Lagi pula, KPU hanya memberikan kesempatan kepada liaison officer calon bila keberatan dengan foto yang akan dicetak untuk surat suara.

“Antarcalon tidak ada keberatan karena memang kewenangan masing-masing calon [untuk keberatan],” tambahnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB Muhammad Khuwailid membenarkan pernyataan kuasa hukum KPU dan Ilham. Namun, tambah dia, keberatan justru disampaikan oleh saksi Farouk bernama Ony Husein Al Djufri pada 16 Mei 2019 atau saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi.

“Semestinya dilaporan pada saat tahapan administrasi. Pada saat pendaftaran calon,” ujarnya.

PEROLEHAN SUARA

Berdasarkan hasil Pileg 2019, Farouk bertengger di peringkat kelima dengan 188.687 suara, sementara jatah kursi DPD di setiap provinsi adalah empat orang peraih suara terbanyak. Adapun, empat besar ditempati oleh Evi dengan 283.932 suara, Achmad Sukisman Azmy 268.905 suara, Ibnu Halil, 245.570 suara, dan Lalu Suhaimy Ismy, 207.352 suara.

Selain soal foto, Farouk juga menuding menuding Evi mempraktikkan politik uang dengan cara membagi-bagikan sembako. Dia juga menuding terjadi penggelembungan suara oleh rivalnya itu.

Dalam petitumnya, Farouk meminta kepada MK agar Evi dan Lalu dibatalkan sebagai calon anggota DPD. Konsekuensi dari diskualifikasi itu adalah Farouk langsung melesat ke peringkat ketiga peraih suara terbanyak.

“Menetapkan perolehan suara atas nama pemohon dengan perolehan suara sejumlah 188.687 suara sebagai peringkat ketiga perolehan suara calon anggota DPD RI pada Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat,” kata Happy Hayati Helmi, kuasa hukum Farouk, saat membacakan petitum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu.

Happy siap membuktikan dalil foto editan bila perkara kliennya maju ke tahap pembuktian. Dia mengaku telah menyiapkan keterangan ahli untuk membedah keaslian fisik dengan foto hasil editan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper