Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno belum nampak di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan, Rini akan diperiksa sebagai saksi oleh para investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, Kamis (18/7/2019) pagi. Namun hingga pukul 10.00 WIB, sang menteri belum hadir juga di kantor komisi yang terletak di kawasan Juanda, Jakarta Pusat itu.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pemanggilan Rini Soemarno menyusul adanya kaitan jabatan Ari Askhara sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk dan Komisaris Utama Sriwijaya Air.
“Kami ingin Menteri BUMN hadir dan tidak diwakilkan kepada siapapun,” ujarnya, belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, KPPU tengah menyelidiki perkara dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Air pascakerja sama operasi antara Citilink (Garuda Indonesia Group) dengan Sriwijaya Air dan NAM Air.
KPPU menyiapkan Pasal 26 di Undang-undang (U) No. 15/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, untuk menjerat pelaku pelanggaran tersebut.
Baca Juga
Di dalam pasal tersebut, kata Guntur, pelarangan bagi secara pribadi atau individu yang merangkap jabatan pada perusahaan lain yang memiliki segmen pasar yang sama.
Sejauh ini, para direksi Garuda Indonesia Group seperti Direktur Utama Garuda Ari Askhara, Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahyo dan Direktur Niaga Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah telah menyatakan meninggalkan jabatan mereka di Sriwijaya Air sebagai sebagai bukti komitmen dan upaya perusahaan dalam mengedepankan penerapan good corporate governance.
“Termasuk kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar Sekretaris Perusahan Garudan Indonesia, Ikhsan Rosan dalam keterangan.
Sebelum menyatakan mundur, Kementerian BUMN pun telah memberikan sinyal untuk mengganti posisi Ari Askhara dan kawan-kawan dalam struktur Sriwijaya Air.
Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan bahwa Ari cs diperbolehkan untuk merangkap jabatan. Namun, karena hal tersebut menjadi persoalan oleh KPPU Ari diminta mundur.
“Kami hormati keputusan KPPU untuk rangkap jabatan, nanti untuk pak Ari Askhara yang di Sriwijaya kami ganti.