Bisnis.com, JAKARTA -- Pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatra Utara Yulhasni tampaknya baru babak awal dari dampak ikutan sengketa dua caleg Partai Golkar memperebutkan kursi DPR.
Yulhasni diberhentikan sebagai KPU Sumut-1 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu bersama dengan enam komisioner lain. Pengadu Yulhasni dkk adalah Rambe Kamarul Zaman, calon anggota DPR Golkar di Daerah Pemilihan Sumut II.
Rambe menuding Yulhasni dkk berpihak kepada caleg Golkar lainnya, Lamhot Sinaga, yang juga bertarung di Dapil Sumut II. Hanya berdasarkan laporan Lamhot via aplikasi pesan instan WhatsApp, KPU Sumut mengirimkan surat perintah kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk membuka kotak suara di Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe, dan Kecamatan Lolofitu Moi.
DKPP berpendapat proses pengambilan keputusan tersebut tidak didasarkan pedoman kerja baku proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Laporan Lamhot, menurut DKPP, tidak disertai subjek, cara perbuatan, sarana yang digunakan, tempat kejadian, serta alat bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Sebelum mengadu ke DKPP, Rambe telah melaporkan KPU Sumut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut pada 16 Mei. Anggota Komisi II DPR itu menduga pembukaan kotak suara di Nias Barat dilakukan secara tidak sah.
Pada 18 Mei, Bawaslu Sumut menyatakan dalam putusannya bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi saat proses rekapitulasi. Namun, sampai saat ini KPU Sumut dan KPU Nias Barat tidak menindaklanjuti putusan dari sesama lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Kubu Lamhot Sinaga diuntungkan dengan diamnya KPU, tetapi masih berang dengan sikap Bawaslu yang dianggap berpihak kepada Rambe.
Kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, menilai putusan Bawaslu cacat formil karena dijatuhkan pada 18 Mei atau hari Sabtu. Menurut dia, Bawaslu RI telah mengatur bahwa putusan pelanggaran administrasi dijatuhkan pada hari kerja.
“Berkaitan dengan tidak profesional dan netralnya Bawaslu Sumut, kami telah melaporkan ke DKPP,” kata Muslim dalam sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Buntut pembukaan kotak suara di Nias Barat, Rambe mengajukan gugatan hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menuding pembukaan kotak suara itu menghilangkan 2.009 suara miliknya.
Dari hasil rekapitulasi berjenjang hingga tingkat nasional, KPU menetapkan Rambe memperoleh 52.441 suara di Dapil Sumut II, nomor dua di bawah Lamhot yang meraup 53.398 suara.
Di Dapil Sumut II, Golkar mengoleksi 237.111 suara yang dapat dikonversi menjadi satu kursi DPR. Sebagai peraih suara terbanyak, Lamhot berpotensi menjadi wakil Golkar di Senayan menggantikan Rambe yang seorang legislator petahana itu.
Guna mengamankan kursinya, Lamhot menjadi pihak terkait dalam permohonan Rambe di MK. Sengketa caleg internal Golkar tersebut diklaim kuasa hukum masing-masing telah mendapatkan persetuan dari Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen DPP Golkar Lodewijk F. Paulus.