Bisnis.com, JAKARTA – Partai Gerindra digugat oleh calon anggota legislatif yang diusungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada 14 orang, di antaranya Mulan Jameela dan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, serta Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono.
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan itu bukan tekait dengan perbuatan melawan hukum. Ini terkait perdata khusus partau politik.
“Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH [perbuatan melawan hukum]. Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung,” kata Dasco melalui pesan instan, Rabu (17/7/2019).
Dasco menjelaskan bahwa Gerindra akan mengikuti proses hukum. Saat ini partai juga sedang mencari jalan tengah melalui mediasi untuk menyelesaikan kasus ini.
“Biasanya proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan. Namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK. Setelah selesai sidang MK awal Agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh majelis pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo,” jelas Dasco.
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang replik yang diajukan 14 calon anggota legislatif Gerindra dengan tergugat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL
Selain Saras, Mulan, dan Sugiono, pengguggat adalah Nuraina, Adnaqi Taufiq, Prasetyo Hadi, Sepalga, Pontjo Prayogo, Siti Jamaliah dan Adam Muhamad. Tiga penggugat lainnya ialah Irene, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Katherine A.