Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut saat ini hampir 62 persen daratan Indonesia telah dikuasai untuk keperluan investasi.
Data tersebut dipaparkan Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Sembiring. Menurutnya, alih-alih menarik lebih banyak lagi investor masuk ke Indonesia, pemerintah harusnya melakukan moratorium perizinan investasi hingga segala urusan terkait lingkungan hidup teratasi.
"Mau investasi apa lagi yang masuk ke Indonesia? Kalau bicara ruang laut ada 20 sekian persen dikuasai investasi. Apa yang harus dilakukan untuk dapat investasi yang baik? Stop dulu [pengeluaran izin], evaluasi sesuai nggak dia [izin investor eksisting] dengan kriteria prosedur yang diterbitkan," kata Boy di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Walhi mendorong pemerintah untuk mengalihkan keran investasi yang dibuka dari sektor hulu ke hilir. Mereka menganggap sektor hulu baiknya dikelola masyarakat, dan investor menanamkan modal untuk pengelolaan di hilir.
Menurut Boy, selama ini masih banyak masalah terkait pemberian izin investasi di sektor hulu. Salah satu contoh masalah yang ia paparkan adalah keberadaan izin investasi perkebunan kelapa sawit di lahan gambut yang kedalamannya lebih dari 3 meter. Lahan gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 4 meter berpotensi mudah terbakar.
Selain Itu, Walhi juga memberi contoh banyaknya izin investasi diberikan untuk pengelolaan lahan di pulau-pulau yang luasnya kurang dari 2.000 meter persegi.
"Makanya stop dulu dan lakukan review dalam hal daya tampung lingkungan dan aspek masyarakatnya berkonflik nggak, mengancam kebudayaan mereka nggak," katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki Walhi, saat ini izin investasi terluas di daratan yang diberikan pemerintah untuk sektor kehutanan (33 juta hektar). Kemudian, izin investasi di sektor pertambangan per 2017 mencapai 32 juta hektar.
Ada pemberian izin investasi di sektor perkebunan seluas 11 juta hektar yang sudah diterbitkan pemerintah hingga 2017. Terakhir, Ada izin investasi di 83 juta hektar lahan untuk sektor minyak bumi dan gas.
"[Moratorium] harus sampai mereka berhasil audit perizinan secara keseluruhan. Misal nih cerita Pulau Padang, kalau merujuk UU Wilayah Pesisir dan Pulau kecil kan pulau yang luasnya kurang dari 2.000 meter persegi tidak boleh diterbitkan izin," katanya.
"Kalau di Riau, berapa banyak izin perhutanan HTI HPH di pulau kecil? Nggak boleh harusnya. Tapi ini caranya dikesampingkan UU Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, lalu dipakai UU Kehutanan. Itu kan butuh review dong."
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), alokasi areal izin kawasan hutan pada 2015-2018 seluas 6,49 juta hektare. Komposisi tersebut terdiri atas perizinan swasta 1,57 juta hektare atau 24,7 persen, dan izin kepada masyarakat 4,91 juta hektare atau 75,54 persen.
Hingga akhir 2018, area berizin di kawasan hutan seluas 39,72 juta hektare dari luas kawasan hutan 126 juta hektare. Alokasi perizinan untuk swasta seluas 32,7 juta hektare (86,37 persen) dan masyarakat 5,4 juta hektare (13,49 persen).
Pada 2014, area berizin di kawasan hutan untuk swasta mencapai 98,53 persen. Kemudian, hanya 1,35 persen izin di kawasan hutan diberikan untuk masyarakat.
"Gambaran itu menunjukkan bahwa sedang terus dilakukan langkah-langkah korektif bidang kehutanan dan lingkungan,” kata Menteri LHK Siti Budaya 18 Maret lalu.
Walhi : Hampir 62 Persen Daratan Indonesia Dikuasai untuk Investasi
Data tersebut dipaparkan Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Sembiring. Menurutnya, alih-alih menarik lebih banyak lagi investor masuk ke Indonesia, pemerintah harusnya melakukan moratorium perizinan investasi hingga segala urusan terkait lingkungan hidup teratasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
18 jam yang lalu
Menakar Nasib Spektrum Frekuensi Merger FREN dan EXCL
20 jam yang lalu