Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendorong uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan oleh DPR periode 2019-2024.
Persoalan fit and proper test capim KPK dinilai penting mengingat pada fase tersebut anggota DPR akan memilih lima orang komisioner KPK untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Koalisi menyarankan agar uji kelayakan dan kepatutan lebih baik diberikan pada anggota DPR di masa yang akan datang, bukan anggota DPR saat ini. Ada beberapa alasan yang mendasari hal tersebut.
Pertama, anggota DPR pada pada periode saat ini kerap melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif terkait dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
"Misalnya, pembentukan hak angket pada beberapa waktu lalu yang justru terkesan ingin melemahkan kewenangan KPK," ujar Kurnia Ramadhana, dari Indonesia Corruption Watch yang menjadi bagian dari koalisi, Minggu (14/7/2019).
Selain itu, lanjut dia, persoalan legislasi juga tak banyak berubah karena keinginan untuk merevisi UU KPK dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinilai koalisi bahwa legislatif saat ini tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga
Kedua, koalisi menyoroti terkait praktik korupsi oleh anggota DPR yang sejauh ini dari data ICW per April 2019 sebanyak 22 anggota telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tentu ini menjadi salah satu alasan kuat untuk mendorong agar proses penentuan Pimpinan KPK dilakukan oleh DPR di masa mendatang," katanya.
Ketiga, dia mengatakan bahwa KPK pada kepemimpinan mendatang secara kelembagaan akan melakukan koordinasi dengan DPR periode 2019-2024.
Untuk itu, kata Kurnia, tidak ada urgensi bagi DPR kali ini untuk memaksakan proses fit and proper test mesti dilakukan sebelum pelantikan legislatif baru.
Lagipula, dinilai tidak etis jika dalam satu masa periode DPR melakukan dua kali proses seleksi pimpinan KPK mengingat pimpinan KPK saat ini juga merupakan hasil dari tahapan seleksi yang dilakukan oleh DPR periode 2014-2019.
Pansel capim KPK sebelumnya telah mengumumkan 192 nama yang lolos seleksi administrasi dari 376 pendaftar Kamis (11/7/2019).
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos administrasi tersebut akan mengikuti tahapan uji kompetensi dan penulisan makalah pada 18 Juli 2019.
Adapun hasil akhir proses seleksi ditargetkan rampung pada September untuk kemudian dipilih lima calon pimpinan. Sementara penggantian anggota DPR akan berakhir pada Oktober.