Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebaskan TKI dari Hukuman Mati, LazisNU Diapresiasi Pakar Filantropi

Langkah LazisNU yang telah membebaskan TKI Ety bt Toyyib Anwar dari hukuman mati Pemerintah Arab Saudi mendapat apresiasi.
Dubes Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, ketika menemui keluarga Ety bt Toyyib Anwar di Majalengka, Jawa Barat./Istimewa^KBRI Riyadh
Dubes Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, ketika menemui keluarga Ety bt Toyyib Anwar di Majalengka, Jawa Barat./Istimewa^KBRI Riyadh

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat filantropi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Amelia Fauzia mengapresiasi langkah LazisNU yang telah membebaskan TKI Ety bt Toyyib Anwar dari hukuman mati Pemerintah Arab Saudi.

Menurutnya, LazisNU, yang merupakan rebranding dari Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama, telah mengumpulkan uang Rp12,5 miliar dari para dermawan santri, pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan para komunitas filantropi hanya dalam 7 bulan.

Namun, untuk membebaskan TKI Ety bt Toyyib Anwar dari hukuman mati diperlukan 4 juta riyal atau Rp15,2 miliar. Artinya, masih kurang Rp2,7 miliar lagi untuk menebus nyawa TKI tersebut sesuai dengan harga yang diajukan keluarga korban di Saudi.

Kendati demikian, hukuman mati atas Ety, yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat, bisa diringankan karena tergolong hukuman mati qishas atau yang bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya dituntaskan dengan diyat atau uang tebusan.

"Padahal, pekerjaan yang dilakukan TKI sangat berat dan mungkin masuk pada asnaf riqob (memerdekakan budak). Riqob sendiri dapat dimaknai sebagai kelompok orang yang lemah yang tertindas,” tutur Amelia dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu (13/7/2019).

Ety bt Toyyib Anwar terjerat masalah hukum setelah dituduh menjadi penyebab majikannya sakit dan kemudian meninggal dunia.

Direktur Social Trust Fund (STF) pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menilai apa yang telah dilakukan LazisNU bisa menjadi model bagi lembaga filantropi lain untuk membantu para buruh migran yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Merujuk pada data Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dalam rentang 2011 - 2018 tercatat 103 WNI dijatuhi hukuman mati di Saudi.

Dari jumlah itu, 85 orang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati sementara lima orang lainnya telah dieksekusi sehingga tersisa 13 WNI.

Dari jumlah itu, satu di antaranya adalah Ety bt Toyyib Anwar yang sudah divonis hukuman mati dan berhasil dibebaskan dengan uang tebusan. Sementara 12 lainnya masih dalam tahap peradilan umum sehingga masih dapat diupayakan bebas dari hukuman mati. 

"Potensi zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf yang tertuang dalam ajaran Islam perlu dimaksimalkan untuk kepentingan umat, khususnya penguatan masyarakat yang terdiskriminasi dan lemah,” kata Amelia.

Dia mengutarakan lembaga sosial kemanusiaan Social Trust Fund UIN Jakarta juga berencana mengadakan fundraising zakat dan program beasiswa bagi anak-anak buruh migran khususnya yang usia sekolah melalui kerja sama dengan pesantren dan ADDAI (Asosiasi Dai-Daiyah Indonesia) untuk menyiapkan para dai yang berpandangan tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), dan tawazun (seimbang).

"Program advokasi bagi buruh migran dan keluarganya ini merupakan manifestasi dari filantropi berkeadilan sosial yang sangat krusial bagi masa depan Indonesia,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper