Bisnis.com, JAKARTA -Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku masih belum puas atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus terdakwa Ratna Sarumpaet hanya dua tahun penjara.
Dia berpandangan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling tidak memutus 2/3 atau empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara. Namun, pada sidang pembacaan putusan kemarin, Kamis (11/7/2018), Ratna Sarumpaet hanya diputus 1/3 dari tuntutan JPU.
"Protap harapan kita saat ajukan tuntutan kan ya putusan setidaknya 2/3 dari tuntutan JPU. Tetapi ini kan baru 1/3," tuturnya, Jumat (12/7/2019).
Prasetyo mengaku sudah mendiskusikan hal itu ke Plt Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung untuk membahas apakah JPU berencana melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
"Kami akan pertimbangkan langkah apa yang harus dilakukan apakah harus ada upaya hukum lagi atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks yang telah berujung keonaran ditataran masyarakat.