Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Para Mafia Bola Ini Akhirnya Kena Batunya

Hukuman terberat diterima Mbah Pri yang divonis 3 tahun penjara, sedangkan Tika dihukum 2 tahun 6 bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan.
Ilustrasi - sepakbola/coastalhauppauge.com
Ilustrasi - sepakbola/coastalhauppauge.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Banjarnegara menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus mafia bola hari ini, Kamis (11/7/2019). Mereka harus mendekam di penjara antara 16 bulan hingga 3 tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan yang mencoreng dunia sepak bola.

Para mafia bola itu adalah mantan Anggota Komisi Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan Anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri, Dwi Irianto alias Mbah Putih yang disebut sebagai makelar pengaturan pertandingan, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, dan wasit Liga 3 Nurul Safarid, serta Anik Yuni Artikasari yang merupakan mantan Asisten Manajer Persibara Banjarnegara dan anak angkat Mbah Pri.

Hukuman terberat diterima Mbah Pri yang divonis 3 tahun penjara, sedangkan Tika dihukum 2 tahun 6 bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan.

Seperti dilansir dari Tempo.co, Atas putusan ini keduanya menyatakan pikir-pikir atas hukuman tersebut.

Sementara itu, Johar Lin Eng yang divonis 1 tahun 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan Mbah Putih yang divonis 16 bulan penjara belum bisa memberikan keputusan terkait dengan hukuman itu.

Hukuman lebih ringan diterima Mansyur dan Nurul Safarid. Keduanya mendapat hukuman 1 tahun penjara, subsider masa tahanan. Keduanya sepakat menerima hukuman tersebut.

Dalam fakta persidangan terungkap, Mbah Pri dengan bekerjasama dengan anak angkatnya, Tika, membujuk Manajer Persibara Banjanegara Lasmi Indrayani untuk memberikan uang sejumlah Rp 800 juta agar klub Liga 3 itu dapat promosi ke Liga 2.

Uang itu digunakan untuk menyuap wasit yang akan memimpin laga yang dijalani Persibara. Uang tersebut selanjutnya didistribusikan kepada empat terdakwa lainnya, yaitu Johar Lin Eng yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi Jateng, Mbah Putih, Mansur Lestaluhu dan wasit Nurul Safarid.

Kasus ini pun mencuat ke permukaan setelah Lasmi mengadu ke PSSI karena Mbah Pri gagal mewujudkan janjinya membawa Persibara promosi ke Liga 2.

Selain Johar Lin Eng cs, kasus ini awalnya juga menyeret nama Wakil Ketua PSSI Joko Driyono, namun Joko belakangan hanya dijerat dalam kasus perusakan barang bukti kasus mafia bola.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper