Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan yang nantinya akan menjadi Undang-undang, tidak boleh menjadi penghambat gerak dunia usaha dan iklim investasi asing di Tanah Air.
Sebab, ada beberapa pasal krusial yang berpotensi menjadi penghambat, apalagi jika sudah diundangkan, akan mengikat semua.
Padahal, Presiden Jokowi sudah berkali-kali mengingatkan agar investasi ke dalam negeri dipermudah dan berbagai penghalang baik regulasi dan birokrasi harus dipangkas.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P. Roeslani mengatakan pihaknya meminta DPR dan pemerintah yang tengah membahas RUU Pertanahan ini untuk mengundang Kadin sebagai organisasi yang menaungi berbagai asosiasi pengusaha dan menyuarakan kepentingan pengusaha.
“Sinkronisasi antara regulasi dan dunia usaha sangat penting. Jangan sampai apa yang diinginkan UU tersebut bertabrakan dengan realitas dunia usaha,” ujarnya ketika dimintai tanggapanya atas proses pembahasan RUU Pertanahan tersebut, Rabu (10/7/2019).
Dalam pandangan Rosan, RUU Pertanahan ini sangat penting mengingat regulasi itu menyangkut berbagai aspek dan bersinggungan langsung dengan kalangan dunia usaha.
Oleh karena itu, ada sekitar sembilan asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Asosiasi Pertambangan, dan sebagainya yang menulis surat ke Kadin dan memberikan berbagai masukan mengenai RUU Pertanahan tersebut.
“Karena itu, secara resmi Kadin telah mengirim surat kepada Ketua DPR RI yang isinya meminta kepada Komisi II DPR RI yang membahas RUU Pertanahan ini untuk dapat menerima masukan dari Kadin secara langsung sehingga kami bisa menjelaskan dari sisi dan perspektif Kadin,” ujar Rosan.
Dalam surat tertanggal 4 Juli 2019 tersebut, Kadin juga memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan ini mengingat RUU tersebut perlu dibahas secara mendalam dan perlu mendapat masukan-masukan langsung dari kalangan dunia usaha.
“Jadi, pokok-pokok pikiran Kadin untuk RUU Pertanahan ini sangat penting,” katanya.
Dia menambahkan Indonesia harus melihat ke depan, bagaimana dunia usaha bisa berkembang maju seperti harapan presiden dan tentunya harapan kita semua. Oleh karena itu, jangan sampai membuat aturan yang memberatkan kalangan dunia usaha.
“Pada aturan tertentu, draft RUU ini malah memperkecil ketentuan kawasan, karena mungkin belum mendapat masukan-masukan yang komprehensif dari kalangan dunia usaha,” tambahnya.
Rosan menekankan sebuah UU dalam kaitan pembahasan RUU Pertanahan nantinya malah mereduksi perkembangan dunia usaha di Indonesia yang ingin menarik investasi asing lebih besar.