Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Ketua DPD II Golkar Dinonaktifkan Akibat Gagal di Pemilu 2019

Hanya Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang tetap dipertahankan karena dinilai berhasil dalam pemilu lalu.
Logo Partai Golkar di Gedung Utama Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih
Logo Partai Golkar di Gedung Utama Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku melakukan evaluasi terhadap seluruh DPD II terkait hasil pilpres dan pemilu legislatif 17 April 2019 dengan menonaktifkan 10 dari 11 ketua dewan pimpinan daerah tingkat dua.

"Alasan dinonaktifkan para Ketua DPD II ini karena tidak meraup suara signifikan pada pilpres dan pileg 17 April 2019, sehingga Partai Golkar tingkat provinsi harus kehilangan satu kursi di DPR RI," kata Ketua Bidang Kaderisasi DPD Partai Golkar Maluku Ridwan Marasabessy di Ambon, Rabu (10/7/2019).

Para Ketua DPD II Partai Golkar yang dinonaktifkan adalah Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Tengah.

Kecuali untuk Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap dipertahankan karena dinilai berhasil dalam pemilu lalu.

Menurut dia, sebelum mengambil keputusan, sudah ada konsultasi terlebih dahulu dengan dewan pimpinan pusat dan bahkan pihak DPP Partai Golkar sendiri sudah mengizinkan.

"Keputusan untuk menonaktifkan mereka bukan kita yang menentukan, sebab dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu, yang mengusulkan untuk dinonaktifkan itu hampir seluruh pengurus yang hadir," jelas Ridwan.

Ia mengatakan, dinamika terus berjalan, pihaknya mengambil inisiatif untuk membentuk tim 15 yang diketuai oleh Richard Rahakbauw.

"Seluruh keputusan tim 15 ini berdasarkan aklamasi tanpa pembahasan dan dalam aklamasi itu diserahkan semuanya kepada Richard Rahakbauw sebagai Ketua Tim 15 tentang siapa-siapa saja yang 'dipenjabatkan' dan ada 10 orang. Kini tinggal  prosesnya kita tindak lanjuti ke DPP," katanya.

Bagi pihak yang merasa dirugikan dengan hasil pleno yang sudah dilakukan tim 15, mereka dipersilakan untuk melaporkan masalah ini ke mahkamah partai lewat DPP.

"Apapun yang menjadi keputusan mahkamah partai, kami yang melaksanakan rapat pleno siap menerima, dan mereka yang mendapat sanksi juga harus bisa menerima," kata Marasabessy.

Sementara, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang dikonfirrmasi melalui pesan WhatsApp terkait penonaktifan tersebut, belum memberikan penjelasan.

Penonaktifan ini sempat disebut karena mendukung calon ketua umum Golkar Bambang Soesatyo pada Munas 2019 mendatang. Namun Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Dave Laksono mengatakan bahwa isu non aktif ketua partai di daerah tidak benar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper