Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terus berjalan.
Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung pada Selasa (9/7/2019). Syafruddin pun bebas dari tahanan.
"KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara [senilai] Rp4,58 triliun," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (9/7/2019).
Saut menekankan bahwa upaya pemanggilan para saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK saat ini.
Hal ini juga sebagai bentuk penanggungjawaban KPK kepada publik mengingat penanganan perkara BLBI menurutnya telah melewati perjalanan yang sangat panjang.
"KPK berupaya membongkar kasus BLBI yang menjadi perhatian publik dan juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar," katanya.
Dalam prosesnya, KPK juga telah membangun kerja sama lintas negara dengan otoritas di Singapura dalam upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.
Adapun KPK akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan terkait dengan gugatan perdata yang dilayangkan Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan auditornya. Rencananya, proses sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (9/7/2019) besok.