Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Pelaku Penipuan Lelang KPKNL Ternyata Digerakkan Tersangka Narkoba

Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka tindak pidana penipuan online melalui aplikasi Whatsapp dan mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka tindak pidana penipuan online melalui aplikasi Whatsapp dan mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
 
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial MF, MA, AF, KRY, dan AT yang ditangkap di daerah Medan Sumatera Utara tersebut digerakkan oleh tersangka kasus narkotika yang tengah ditahan di Lapas Siborong-Borong Tapanuli Utara Sumatera Utara.
 
"Tersangka HAS di dalam Lapas melakukan tindak pidana penipuan online dibantu oleh tersangka MF dan kawan-kawannya yang bertugas menyiapkan rekening penampung hasil kejahatan dan sebagai eksekustor yang mengambil uang hasil kejahatan," tuturnya, Senin (8/7/2019).
 
Modus operandi yang dilakukan tersangka HAS dari dalam Lapas yaitu mengirimkan pesan secara acak kepada para korban melalui Whatsapp yang berisi penawaran kendaraan mobil murah dibawah harga standar yang seolah-olah diadakan KPKNL.
 
Kemudian, ketika berhasil berkomunikasi dengan calon korban, tersangka HAS melakukan bujuk rayu dan menipu korban untuk melakukan pembelian mobil pada lelang tersebut.
 
"Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan foto profil salah satu pejabat dari KPKNL agar korbannya yakin bahwa itu benar-benar dari KPKNL yang sedang mengadakan lelang," katanya.
 
Dani mengatakan dari hasil penipuan yang telah dilakukan para tersangka, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar. Menurutnya, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku saat melakukan aksinya berupa 15 unit handphone, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri, 2 buah ATM Bank Mandiri, 6 ATM BNI, 3 ATM BCA, dan 1 ATM BRI.
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tenyang ITE dan atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper