Kabar24.com, JAKARTA — Partai politik menyatakan kesiapan menghadapi sidang perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi.
“Sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 9 Juli. Kami mengajukan 10-11 permohonan sengketa,” ujar Ricky K. Margono, kuasa hukum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.
Hasil Pileg 2019 yang digugat Perindo a.l. di Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Maluku, Papua. Partai yang diketuai oleh penguasa Hary Tanoesoedibjo itu menyoal penghitungan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Tak hanya sebagai pemohon, Ricky mengatakan kliennya juga siap berposisi sebagai pihak terkait. Bahkan, dia mengatakan status pihak terkait Perindo jauh lebih banyak ketimbang sebagai pemohon.
“Yang kami tahu, sebagai pihak terkait itu di 244 permohonan dari total 340 permohonan,” ujarnya.
Awalnya, MK menerima 340 permohonan sengketa Pileg 2019 untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Permohonan-permohonan tersebut lantas diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menjadi tinggal 260 perkara.
MK menyatukan permohonan-permohonan dari partai politik di provinsi yang sama ke dalam satu perkara. Rinciannya, 250 perkara untuk DPR dan DPRD dan 10 perkara untuk DPD.
Ricky menilai wajar banyaknya permohonan yang membidik kursi DPRD Perindo. Pasalnya, kursi Perindo rata-rata diperoleh dari pembagian terakhir yang rentan digugat. Alhasil, partai lain yang berada satu setrip di bawahnya ingin merebut kursi-kursi itu via MK.
“Untuk DPRD tingkat dua kami ada sekitar 400-an kursi,” ujar politisi Perindo ini.
Selasa (9/7/2019), perkara Perindo dari Jatim akan disidangkan untuk kali pertama bersama-sama dengan 63 perkara lain. Sidang pemeriksaan pendahuluan beragendakan pemeriksaan kelengkapan dan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, MK akan membagi majelis hakim dalam tiga panel, masing-masing beranggotakan tiga hakim konstitusi. Panel pertama terdiri dari Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Susunan panel kedua adalah Hakim Konstitusi Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra. Adapun, formasi panel ketiga adalah Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.