Bisnis.com, JAKARTA - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang masa pendaftaran calon pimpinan KPK.
Adapun, periode pendaftaran fisik ditutup pada pukul 16.00 WIB, sedangkan pendaftaran melalui e-mail masih dibuka hingga 24.00 WIB.
"Akhirnya sampai saat ini sambil menunggu email yang pukul 24.00 malam, nanti sudah 348 orang [pendaftar]. Dan kami putuskan tidak diperpanjang," kata Ketua Tim Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Menurutnya, pendaftaran email yang masih dibuka hingga pukul 24.00 WIB karena menjelang penutupan, jumlah pendaftar membludak sehingga sistemnya terganggu dan aplikasinya menjadi tidak masuk.
Dari ratusan pelamar yang masuk, ada tiga orang pelamar yang merupakan komisioner KPK dab 13 orang lainnya adalah pegawai KPK. Selain itu, ada pelamar dari Polri sebanyak 9 orang.
Tak hanya itu, Tim Pansel Capim KPK merinci ada 5 pelamar yang berprofesi sebagai jaksa dan hakim sebanyak 9 orang.
Namun, pelamar paling banyak adalah pengacara dengan jumlah sekitar 53 orang.