Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Komentar Sandiaga Uno Terkait Hasil Putusan MK

Sandiaga Uno, Cawapres nomor urut 2 memberikan imbauan pada pendukungnya untuk menerima hasil keputusan Mahkamah Konsititusi yang menolak permohonan kubu Prabowo-Sandi dan menetapkan Jokowi-Amin sebagai Presiden 2019-2024.

Kabar24.com, JAKARTA -  Sandiaga Uno, Cawapres nomor urut 2 memberikan imbauan pada pendukungnya untuk tetap tegar menerima hasil keputusan Mahkamah Konsititusi yang menolak permohonan kubu Prabowo-Sandi dan menetapkan Jokowi-Amin sebagai Presiden 2019-2024.

Dalam akun twitternya dia juga mendoakan agar Indonesia selalu mendapatkan keberkahan dan perlindungan.

Berikut pernyataan lengkapnya

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa memberikan keberkahan dan perlindungan untuk bangsa ini dan seluruh rakyatnya. Aamiin ya rabbal alamin.

Kepada seluruh pendukung, mari kita tidak berkecil hati. Kita tetap tegar, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi. Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan bangsa dan negara.

Perjuangan kita adalah perjuangan mulia dan luhur. Kita mendukung dan meneruskan perjuangan, cita-cita, dan ajaran Proklamator kita. Kita ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Kita ingin mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka. 

Itu cita-cita kita, itu perjuangan kita, dan kami tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan cita-cita tersebut.

Kita ingin Indonesia berdiri di atas kaki kita sendiri. Kita ingin seluruh rakyat mendapat kehidupan yang wajar dan sejahtera. Kita ingin harga-harga pangan terjangkau untuk seluruh rakyat Indonesia. Kita tak ingin ada orang lapar di Indonesia.

Merdeka secara politik, ekonomi, dan budaya. Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, sehingga melegitimasi kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan Prabowo-Sandi tidak terbukti. Apalagi, seluruh dalil TSM tidak mempengaruhi selisih suara Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma’ruf yang sebanyak 16.957.123 suara. 

Selain itu, MK juga menolak argumentasi kuantitatif a.l. berupa tudingan penggelembungan 22.034.193 suara untuk Jokowi-Ma'ruf. Dalil tersebut tidak diperkuat dengan alat bukti tertentu, seperti salinan C1 versi pemohon.

MK juga mementahkan keterangan saksi dan ahli pemohon di persidangan maupun alat bukti video tentang tudingan berbagai pelanggaran dalam pemungutan suara. Pemohon dianggap tidak menampilkan validitas alat bukti sehingga Majelis Hakim Konstitusi tidak memiliki keyakinan mengenai klaim-klaim Prabowo-Sandi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper