Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019 akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (30/6/2019).
Kepastian itu disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman usai menggelar rapat pleno menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Pada keputusannya, MK menolak semua petitum yang disampaikan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari minggu tanggal 30 Juni di Kantor KPU RI pukul 15.30 WIB. Jadi rangkaian acara akan dimulai pukul 15.30 WIB, Insya Allah pukul 17.00 WIB akan selesai," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (27/6) malam.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2018, KPU punya waktu paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 untuk menetapkan kandidat terpilih.
Putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 telah dibacakan malam ini. Artinya, batas waktu untuk KPU RI menetapkan kandidat terpilih akan jatuh pada Minggu esok.
"Kami akan undang penyelenggara pemilu, Bawaslu dan DKPP. Kami juga akan undang Kementerian dan Lembaga terkait yang disebut UU akan menerima salinan putusan kita misalnya Sesneg, MA, DPR, MPR, Bawaslu, MK," katanya.
KPU RI juga berencana mengundang unsur TNI/Polri, Kemendagri, dan Kemenlu untuk datang di rapat pleno penetapan kandidat terpilih. Kemudian, mereka akan mengundang Jokowi-Ma'ruf serta Prabowo-Sandiaga pada acara nanti.
"Kami harap para pihak yang diundang bisa hadir semua. Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan dan melakukan konferensi pers, dan kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama," katanya.
"Mudah-mudahan beliau, baik paslon 01 dan 02, punya waktu cukup dan tak ada halangan sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka."