Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan segera menggelar rapat pleno untuk menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilpres 2019.
Dia mengatakan KPU diberi waktu tiga hari kalender sejak dibacakannya amar putusan yang telah dibacakan oleh hakim MK.
"Jadi di antara hari Jumat, Sabtu, atau Minggu itulah kita akan memutuskan menindaklanjutinya [putusan hakim]," katanya di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Setelah itu, KPU akan mempersiapkan tahapan pemilu selanjutnya, yaitu penetapan pasangan calon pemenang Pilpres 2019.
Pasalnya, ada pihak-pihak yang harus diberi tahu dan diundang oleh KPU. Selain itu, dia menuturkan ada dokumen dan hal teknis yang harus disiapkan menuju ke penetapan paslon pemenang Pemilu.
Arief menuturkan KPU sudah melaksanakan semua kewajiban yang telah dikerjakan kepada masyarakat Indonesia terkait pelaksanaan Pemilu 2019.
Seluruh penjelasan KPU sebagai pihak termohon atas dalil gugatan pemohon di hadapan sidang MK merupakan bentuk pertanggungjawaban atas semua hal yang telah dikerjakan KPU.
"Kami bersyukur pada bagian akhir apa yang kami kerjakan, semua bisa diterima [majelis hakim]," ucapnya.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, sehingga melegitimasi kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan Prabowo-Sandi tidak terbukti. Apalagi, seluruh dalil TSM tidak mempengaruhi selisih suara Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma’ruf yang sebanyak 16.957.123 suara.
Selain itu, MK juga menolak argumentasi kuantitatif a.l. berupa tudingan penggelembungan 22.034.193 suara untuk Jokowi-Ma'ruf. Dalil tersebut tidak diperkuat dengan alat bukti tertentu, seperti salinan C1 versi pemohon.