Kabar24.com, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan staf khusus menteri agama, Gugus Joko Waskito.
Rekaman itu diputar pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag dengan terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Dalam percakapan pada 30 Januari 2019 tersebut, Menag Lukman meminta pendapat atau rekomendasi dari mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy terkait proses seleksi Kakanril Kemenag Jatim dan Sulawesi Barat.
Jaksa pun menampilkan isi teks percakapan tersebut dihadapan Majelis Hakim. Berikut isinya:
Menag Lukman: Assalamualaikum
Gugus: Waalaikumsalam
Menag Lukman: Itu cepat tanyakan ke Ketum untuk Sulbar gimana?
Gugus: O, nggih... nggih...
Menag Lukman: Kanwil Sulbar, kemudian Jawa Timur gimana?
Gugus: O, nggih.. nggih.. nggih..
Menag Lukman: Ya dua itu aja
Jaksa lantas mengonfirmasi apakah suara tersebut adalah suara Lukman dan Gugus. Lukman pun membenarkannya. Ponsel yang digunakan saat itu adalah milik pejabat Kemenag bernama Mochamad Mukmin Timoro.
Lukman mengaku konteks dari percakapan itu adalah meminta pandangan atau masukan dari Rommy soal nama yang dinilai pantas jadi Kakanwil Kemenag di dua wilayah itu.
"Minta pandangan Ketum soal Sulbar, termasuk Jawa Timur. Dari dia (Rommy) sendiri saja dua nama yang muncul. Haris didukung beberapa tokoh, dia mengusulkan nama yang berbeda. Masukan, bukan perintah," ujarnya.
Lukman juga mengaku jika rekomendasi nama itu sebelumnya pernah disampaikan langsung oleh Rommy kepada dirinya. Tak hanya dari Rommy, Lukman juga menyaring masukan dari para pejabat, akademisi hingga kalangan ulama.
Terkait nama Haris, Lukman mengaku direkomendasikan oleh Rommy atas masukan dari sejumlah pihak salah satunya adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris didakwa menyuap Romahurmuziy alias Rommy senilai Rp255 juta dan Menag Lukman Rp70 juta. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy senilai Rp91,4 juta.
Suap itu diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.