Bisnis.com, JAKARTA--Polri membeberkan penanganan kasus tindak pidana ujaran kebencian lewat media sosial periode Januari-Juni 2019 meningkat dibandingkan sepanjang tahun 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan pada periode Januari-Juni 2019, perkara tindak pidana ujaran kebencian yang ditangani Polri ada 101 perkara. Sementara itu, menurut Dedi, sepanjang tahun 2018 hanya ada sekitar 255 perkara ujaran kebencian selama setahun penuh.
"Kalau perkara ujaran kebencian ada 255 kasus ya selama tahun 2018, setahun penuh. Sementara itu pada Januari-Juni 2019 saja sudah ada 101 kasus," tuturnya, Rabu (26/6/2019).
Menurut Dedi, Polri akan terus melakukan patroli siber di media sosial untuk menangkap tersangka tindak pidana ujaran kebencian yang dinilai makin masif. Dia memastikan pihaknya akan transparan dan profesional menangani tiap kasus yang masuk ke Polri.
"Patroli siber masih dilakukan dan mencari para pelakunya," kata Dedi.