Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa (25/6/2019).
Yasonna dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik).
Yasonna dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/6/2019).
Secara bersamaan, KPK juga turut memanggil anggota DPR Arif Wibowo dan mantan Anggota DPR Taufiq Effendi untuk menjadi saksi Markus Nari. Pemanggilan mereka menyusul saksi lain dari anggota DPR yang sudah lebih dulu diperiksa KPK.
Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan dua sangkaan sekaligus yaitu kasus dugaan korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan.
Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.
Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun.