Bisnis.com, JAKARTA – Jadwal pembacaan putusan gugatan hasil perselisihan pemilihan umum presiden dijadwalkan maju menjadi 27 Juni. Surat pemberitahuan belum diterima baik itu pihak pemohon dan termohon.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa pihaknya selalu siap jika putusan harus dibaca lebih cepat atau lambat. KPU juga akan melaksanakan setiap putusan.
“KPU wajib melaksanakan putusan MK. Terkait dengan materi permohonan kan bisa dijawab secara utuh secara lengkap meskipun mungkin tidak mendramatisir KPU menjawabnya. Tapi secara substansi sudah dijawab secara keseluruhan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Viryan berharap semua pihak tidak terlalu bersikap berlebihan atas apa yang sudah diputus oleh sembilan hakim MK nantinya. Dia yakin hakim bertindak adil.
“Iya jangan didramatisasi. Mari kita semua menerima [putusan MK]. Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan [hasil pilpres],” jelasnya.
Jadwal sidang pembacaan putusan adalah pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB, sedangkan tenggat terakhir berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah pada 28 Juni 2019. Pengumuman tersebut telah dimuat di situs resmi MK pada Senin (24/6/2019).
Pada Jumat (21/6/2019), Ketua MK Anwar Usman belum mengumumkan jadwal sidang pengucapan putusan. Dia mengatakan pemberitahuan akan dikirimkan oleh Kepaniteraan MK kepada pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, termohon Komisi Pemilihan Umum, pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Dorel Almir membenarkan jadwal sidang pada Kamis. Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan MK.
“Kami menunggu pemberitahuan resmi juga,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis.