Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengklaim tidak memiliki masalah personal dengan para pembela pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin ketika berperkara di Mahkamah Konstitusi.
“Kami juga lawyer, 01 [Jokowi-Ma’ruf] dan 02 [Prabowo-Sandi] akrab. Tapi di ruang sidang kami memahami posisi kami masing-masing berbeda,” ujar Teuku Nasrullah, kuasa hukum Prabowo-Sandi, dalam sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Meski demikian, dia menegaskan bahwa keakraban tersebut tidak dimaknai persetujuan atas sikap lawan. Kuasa hukum Prabowo-Sandi, misalnya, tetap menolak materi keterangan Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait dalam perkara.
Namun, pernyataan tersebut mendapatkan respon dari Ade Irfan Pulungan, kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf. Dia menilai Nasrullah berlebihan mengumbar pernyataan itu di tengah sidang pemeriksaan saksi.
“Apa kita tidak akrab? Suasana akrab tidak berarti ada kesepahaman,” balas Nasrullah.
Perdebatan dua advokat tersebut terjadi ketika Nasrullah bertanya kepada Chandra Irawan, saksi yang dihadirkan Jokowi-Ma’ruf dalam sidang.
Irawan bersaksi mengenai tugasnya sebagai saksi mandat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4-21 Mei 2019.
Irawan mengklaim empat saksi mandat TKN Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bersikap akrab dalam rapat rekapitulasi.
Menurutnya, di sela-sela rapat saksi kedua belah pihak saling berbincang dan berbisik karena posisinya berdekatan.
“Kami akrab dan melempar lelucon karena rapat sampai malam hari. Ada berbagi snack dan salat bareng juga,” tuturnya.
Keterangan tersebut direspons Teuku Nasrullah karena mengesankan saksi mandat BPN Prabowo-Sandi menyetujui hasil penghitungan suara seperti halnya TKN Jokowi-Ma’ruf.
Padahal, kata dia, BPN Prabowo-Sandi mengajukan keberatan seperti tertuang dalam formulir DD2, termasuk atas hasil penghitungan suara di Provinsi Jawa Timur.
Hari ini, pihak terkait Jokowi-Ma’ruf mengajukan dua saksi dan dua ahli untuk memberikan keterangan. Setelah Irawan, giliran Anas Nasikin yang bersaksi dalam sidang MK.
Sidang pemeriksaan Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 hari ini adalah kali ketiga untuk memeriksa saksi dan ahli pihak-pihak yang berperkara. Pemohon Prabowo-Sandi mendapatkan kesempatan perdana pada Rabu (19/6/2019) dengan mengajukan 14 saksi dan dua ahli, dilanjutkan termohon KPU pada Kamis (20/6/2019) yang hanya mengajukan satu ahli.