Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mempertanyakan saksi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang membolos kerja di DPR ketika bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Chandra Irawan, saksi Jokowi-Ma’ruf, mengaku dalam sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 bahwa dirinya adalah Staf Ahli Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR dan digaji oleh Sekretariat Jenderal DPR.
Pada Pilpres 2019, dia menjadi Anggota Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.
Sepanjang 4 Mei-21 Mei 2019, Irawan ditugaskan TKN Jokowi-Ma'ruf sebagai saksi dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tingkat nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kehadiran Irawan di KPU juga berlangsung pada hari kerja.
“Apakah saat hadir dalam rapat-rapat itu saudara mengambil cuti dari DPR karena tadi menyatakan digaji oleh Setjen DPR?,” tanya Teuku Nasrullah, kuasa hukum Prabowo-Sandi, kepada Irawan dalam sidang di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Menjawab pertanyaan itu, Irawan mengakui bahwa dirinya tidak mengajukan cuti kerja kepada Setjen DPR. Dia hanya memberitahukan kepada Fraksi PDIP di DPR.
“Saya mengajukan izin kepada pimpinan Fraksi,” ujarnya.
Irawan menjadi saksi dari pihak terkait Jokowi-Ma’ruf dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Dia menyampaikan kesaksian selama menjadi saksi mandat TKN Jokowi-Ma’ruf ketika mengikuti rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU.
“Kami mendapatkan mandat sebanyak empat orang. Bertugas selama 4 Mei-21 Mei di Gedung KPU Jln. Imam Bonjol,” kata Irawan.
Sidang pemeriksaan Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 hari ini adalah kali ketiga untuk memeriksa saksi dan ahli pihak-pihak yang berperkara. Pemohon Prabowo-Sandi mendapatkan kesempatan perdana pada Rabu (19/6/2019) yang mengajukan 14 saksi dan dua ahli, dilanjutkan termohon KPU pada Kamis (20/6/2019) yang hanya mengajukan satu ahli.
Hari ini, Jokowi-Ma’ruf mengajukan dua saksi dan dua ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan.