Bisnis.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengajukan dua saksi dan dua ahli untuk menangkis saksi dan ahli pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
“Agenda persidangan hari ini adalah mendengar saksi dan ahli dari pihak terkait [Jokowi-Ma’ruf],” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Dua ahli mendapatkan giliran pertama diambil sumpah oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams secara agama Islam. Mereka adalah Eddy O.S. Hiariej dan Heru Widodo.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya,” kata Wahiduddin yang diikuti oleh dua ahli.
Sementara itu, saksi yang disumpah sebanyak dua orang yakni Chandra Irawan dan Anas Nasikin. Keduanya beragama Islam dan dipandu kembali oleh Hakim Wahiduddin.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya,” kata dua saksi mengikuti penguacapan Wahiduddin.
Hakim Konstitusi Aswanto memutuskan bahwa saksi lebih dahulu memberikan keterangan, baru diikuti oleh ahli. Kesaksian dua orang itu dilakukan dalam sesi terpisah, diawali dengan Chandra.
“Anas Nasikin silahkan keluar dulu,” kata Anwar Usman.
Sidang pemeriksaan Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 hari ini adalah kali ketiga untuk memeriksa saksi dan ahli pihak-pihak yang berperkara. Pemohon Prabowo-Sandi mendapatkan kesempatan perdana pada Rabu (19/6/2019) yang mengajukan 14 saksi dan dua ahli, dilanjutkan termohon Komisi Pemilihan Umum pada Kamis (20/6/2019) yang hanya mengajukan satu ahli.