Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf mengajukan dua saksi dan dua ahli dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/6/2019).
"Hari ini kami akan mengajukan dua saksi dan dua ahli. Dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
"Mungkin saksi yang akan diberikan lebih dulu, baru ahli. Jadi tidak banyak, mudah-mudahan cepat selesai," lanjutnya.
Adapun ahli yang dihadirkan, kata Yusril, nantinya akan menjelaskan terkait aspek-aspek pidana TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).
Selain itu, juga akan dijelaskan mengenai kewenangan pidana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga, seperti Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, pengadilan pidana, beserta proses penyelesaiannya.
"Apakah itu menjadi kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana atau tidak," kata Yusril.
Para ahli nantinya juga akan menguraikan lebih dalam terkait masalah TSM dari segi sejarah dan pembentukan undang-undangnya. Kemudian, menjelaskan masalah administratif selain pidana yang harus diselesaikan melalui lembaga-lembaga yang diatur UU.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Doktor Edward (Eddy) Hiariej dan Dosen Fakultas Hukum UIA Heru Widodo.
Untuk saksi yang dihadirkan adalah saksi paslon 01 Candra Irawan dan Anas Nashikin.
Sedangkan saksi yang hadir, kata Yusril, akan menerangkan terkait tandatangan rekap nasional pemilu untuk mengetahui apakah ada keberatan-keberatan dari pihak 01 maupun 02 dalam rapat pleno.