Bisnis.com, JAKARTA - Signifikansi gugatan pada sengketa hasil Pilpres 2019 dijelaskan secara detail oleh ahli dari Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres, Jumat (21/6/2019).
Ahli bernama Heru Widodo mengatakan, tidak semua pelanggaran dapat dipulihkan apabila pelanggaran yang terjadi tidak signifikan. Menurutnya, jika sebuah pelanggaran tidak mengubah komposisi pemenang Pilpres atau Pilkada, maka hal tersebut bisa dikategorikan tidak signifikan.
"Adapun terhadap permasalahan pelanggaran kualitatif (di luar pelanggaran-pelanggaran yang TSM), ukuran signifikan hanya bersandar pada frasa '…yang dapat mempengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden' dalam pasal 473 UU 7/2017," tuturnya.
Ahli Administrasi Negara peraih gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran itu juga menyebut, terdapat 3 kategori terpenuhinya unsur signifikan dalam pelanggaran kualitatif.
Pertama, pelanggaran disebut signifikan apabila terjadi di tempat yang pemohon kalah.
Kedua, pelanggaran disebut signifikan apabila ketika dilakukan pemulihan akan mengubah konfigurasi perolehan suara. Terakhir, pelanggaran masuk kategori signifikan apabila terdapat kondisi penegakan hukum yang tidak bekerja, atau terhadap bekerjanya penegakan hukum, penyelenggara tidak menghormati putusan lembaga penegak hukum yang ada.
"Pelanggaran yang demikian, signifikan untuk dipulihkan Mahkamah," ujarnya.