Bisnis.com, JAKARTA--Saksi Ahli dari pihak Termohon atau Komisi Pemilihan Umum, Marsudi Wahyu Kisworo menilai tidak terjadi kecurangan saat Pemilu 2019 yang terkait dengan penghitungan suara.
Menurutnya, perbedaan jumlah suara yang dipublikasikan di situs atau website Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dengan formulir C1 terjadi karena kesalahan teknis.
"Data yang diinput ke Situng itu harus apa adanya seperti tertera di formulir C1. Implikasinya, kalau ada kesalahan di C1 atau keliru dalam penjumlahan total suara maka data Situng-nya juga akan salah," ujarnya ketika memberi penjelasan di ruang sidang MK, Kamis (20/6/2019).
Dia menjelaskan operator Situng KPU layaknya karyawan data entry yang ada di perusahaan. Mereka, lanjutnya, sudah disumpah untuk menuliskan seluruh data yang tertera di kertas C1.
Jika ternyata ada kesalahan data C1, petugas atau operator tetap tidak bisa mengubahnya dengan inisiatif sendiri atau tanpa persetujuan pihak yang berwenang.
Selain itu, dia juga mengatakan kesalahan input data paslon 01 maupun paslon 02 yang tercatat di Situng terjadi dengan pola yang acak. Jika Paslon 01 data perolehan suara di suatu daerah, di sisi lain suara Paslon 02 justru bertambah.
Baca Juga
"Kalau saya boleh beropini, saya menduga tidak ada kecurangan. Yang ada kesalahan manusia, hanya human error," jelasnya.
Marsudi mengatakan pihak-pihak tidak perlu khawatir apabila ada kesalahan input data Situng. Pasalnya, petugas KPU pasti akan memperbaiki kesalahan dalam rekapitulasi suara berjenjang.
Dia menambahakan ada tiga kesalahan yang sering terjadi saat input data Situng, yaitu ada angka tidak ada foto C1, tidak ada teks tetapi ada C1, serta perbedaan hasil penghitungan suara di formulir C1.
"Kalau mau rekayasa bukan dari Situng, tapi rekapitulasi berjenjang. Situng mau direkayasa juga tidak ada gunanya," imbuhnya.