Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum membantah telah berlaku diskriminatif dalam merespon laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh pendukung dua kontestan Pilpres 2019.
Dalam permohonannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendalilkan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berlangsung pada Pilpres 2019, salah satunya berbentuk perbedaan perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Kontestan Pilpres 2019 nomor urut 02 itu lantas membandingkan respon berbeda lembaga pengawas pemilu terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa Anies dilaporkan berpose dua jari dalam acara internal Partai Gerindra di Kabupaten Bogor. Adapun, Menko Luhut dan Mankeu Sri dilaporkan karena berpose satu jari dalam acara Annual Meeting IMF-World Bank di Bali.
"Kedua peristiwa tersebut diduga tindak pidana pemilu. Namun, setelah pendalaman terhadap alat bukti dan klarifikasi, kami berkesimpulan laporan pelapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu," katanya saat membacakan keterangan Bawaslu dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Prabowo-Sandi mengutip berita media daring ihwal tanggapan ancaman hukuman penjara terhadap Anies setelah pose dua jari dalam acara internal Partai Gerindra pada 17 Desember 2018. Sebaliknya, Luhut dan Sri Mulyani yang berfoto satu jari dalam acara penutupan Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Bali pada 14 Oktober 2018 tidak dianggap melakukan pelanggaran oleh Bawaslu.
Baca Juga
Faktanya, Anies dilaporkan pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin karena diduga melakukan tindak pidana pemilu. Kasus tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor karena kejadian berlangsung di Sentul.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bogor pun menggarap dugaan tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, diperoleh kesimpulan bahwa Anies tidak terbukti berbuat pidana.
Penanganan dan kesimpulan serupa Anies juga berlaku buat Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani yang dilaporkan pada 18 Oktober 2018. Setelah dilakukan pendalaman hingga klarifikasi, dua pembantu Presiden Joko Widodo tersebut dinyatakan oleh Sentra Gakkumdu tidak melakukan pelanggaran.