Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU juga menyatakan materi dan bukti sudah disiapkan. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya hanya akan menjawab gugatan yang relevan.
“Apa yang dituduhkan pada KPU, itu yang dijawab,” ujarnya sebelum sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Hasyim mencontohkan beberapa hal yang akan mereka tanggapi adalah adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menurut tim pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan siluman serta soal suara yang menggelembung untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan menggembos untuk Prabowo-Sandi.
Namun, KPU tidak akan menanggapi gugatan hasil pengembangan, seperti kutipan pandangan dan teori para ahli oleh tim Prabowo-Sandi.
“Ya kalau kita baca sebagian besar kan mengutip ahli ini, mengutip ahli itu. Pendapat-pendapat ahli itu tidak perlu ditanggapi,” jelasnya.
Baca Juga
Salah satu yang dikutip adalah pendapat Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, yaitu Yusril Ihza Mahendra, saat bersaksi pada sidang gugatan Pemilu 2014.
Saat itu, Yusril menyampaikan MK dalam menjalankan kewenangannya adalah untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum. Dalam hal ini, khususnya perselisihan Pilpres.