Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Hasil Pilpres 2019 Berlanjut, Tim Jokowi-Amin Tak Tanggapi Gugatan Revisi

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya hanya fokus pada gugatan pertama yang diserahkan tim pasangan nomor urut 02.
Ketua kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra berjalan keluar seusai menyerahkan berkas materi jawaban di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (17/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra berjalan keluar seusai menyerahkan berkas materi jawaban di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (17/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dengan agenda mendengar jawaban dari termohon, Selasa (18/6/2019).

Tim pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait juga menyiapkan diri. Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya hanya fokus pada gugatan pertama yang diserahkan tim pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sedangkan gugatan hasil revisi tidak terlalu diindahkan.

“Memang ada dua versi permohonan yang 24 Mei dan 10 Juni. Jadi, kami menganggap bahwa permohonan yang resmi yang diregistrasi pada 24 Mei. Sementara itu, permohonan yang 10 Juni kami anggap sebagai permohonan baru yang dilampirkan tapi tidak diregistrasi oleh MK,” paparnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi sebelumnya mendaftarkan gugatan ke MK pada 24 Mei. Namun, kemudian mereka menyerahkan revisi gugatan pada 10 Juni.

Saat persidangan pendahuluan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan gugatan hasil revisi. Salah satu yang dipermasalahkan yaitu posisi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Ma’ruf Amin yang masih menjabat di dua anak perusahaan BUMN.

Yusril menjelaskan bahwa saat menjawab gugatan di persidangan nanti, petitum atau permintaan Jokowi-Amin dalam eksepsi adalah memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya.

“Dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara ini atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper