Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Hukum Prabowo Ngotot Siapkan 30 Saksi di Sidang MK, Ini Alasannya

Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Nikolay Aprilindo, mengatakan pihaknya menyiapkan 30 orang saksi untuk mengikuti jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nikolay Aprilindo, mengatakan pihaknya menyiapkan 30 orang saksi untuk mengikuti jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, Peraturan Mahkamah Konstitusi menetapkan total saksi yang dihadirkan oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait hanya 15 saksi dan 2 saksi ahli.

"Berapapun saksi yang akan dihadirkan itu hak hukum kami. Tidak ada yang bisa membatasi atau menghalagi. PMK memang mengatur 15 orang, tetapi kami akan ajukan lebih dari itu," katanya di Media Center Prabowo-Sandi, Senin (17/8/2019).

Dia mengatakan banyaknya saksi yang disiapkan bukan tanpa alasan. Nikolay juga tak bermaksud untuk melanggar PMK atau hukum acara yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim.

Pasalnya, Tim Hukum Prabowo membutuhkan cadangan (back up) apabila ada saksi yang berhalangan hadir.

"Alasan mendatangkan saksi sudah pasti berhubungan dengan kepentingan kami. Soal kami bawa 30 orang itu hak kami. Yang penting 15 saksi dan 2 saksi ahli di pengadilan. Kami kan butuh cadangan kalau ada saksi yang tidak bisa hadir saat sidang," jelasnya.

Bukan itu saja, Nikolay mengatakan bakal melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan saksi yang akan dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.

Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 G ayat (1), yaitu Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

"Ini bukan penggiringan narasi, tetapi pencegahan dini agar tidak terjadi ancaman kepada saksi-saksi," jelas Nikolay.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara Pilpred 2019 untuk menyiapkan saksi saat persidangan.

Meski demikian, MK membatasi jumlah orang yang akan bersaksi untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

"Saksi masih Insyaallah [dikumpulkan] Rabu, jumlahnya sejauh ini masih majelis hakim dalam persidangan itu memutuskan masing masing 15 saksi dan dua ahli," katanya, Senin (17/6/2019).

Dia menuturkan jumlah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di MK. Lebih lanjut, ada syarat yang harus dipenuhu jika pemohon, termohon, atau pihak terkait ingin mengajukan kuota tambahan menjadi lebih dari 15 orang.

"Silakan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan. [Diterima atau tidak] tergantung nanti majelis hakim memutuskan seperti apa," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper