Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Tinggi DKI Tunjuk 5 Jaksa Peneliti Tangani Kasus Sofjan Jacoeb

Kapolda Metro Jaya tahun 2001 M. Sofjan Jacoeb dilaporkan bersamaan dengan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana makar.
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb/Istimew
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb/Istimew

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk 5 Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara dugaan tindak pidana makar yang telah melibatkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan penunjukan 5 Jaksa Peneliti itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2019 lalu.

Menurut Mukri, kelima orang Jaksa Peneliti itu akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana makar agar syarat materil dan formil lengkap sehingga memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan.

“Kejaksaan Tinggi DKI sudah menerima SPDP untuk tersangka Sofjan Jacoeb ter tanggal 16 Mei 2019. Jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini ada kurang lebih 5 orang,” tuturnya, Senin (17/6/2019).

Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya tahun 2001 M. Sofjan Jacoeb dilaporkan bersamaan dengan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana makar.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dua orang itu diduga telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Namun, setelah dilaporkan ke Bareskrim, perkara keduanya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper