Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tetapkan Saksi Sengketa Pilpres 2019 Maksimal 15 Orang

Meski demikian, MK membatasi jumlah orang yang akan bersaksi untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara Pilpres 2019 untuk menyiapkan saksi saat persidangan.

Meski demikian, MK membatasi jumlah orang yang akan bersaksi untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

"Saksi masih Insyaallah [dikumpulkan] Rabu, jumlahnya sejauh ini masih majelis hakim dalam persidangan itu memutuskan masing masing 15 saksi dan dua ahli," katanya, Senin (17/6/2019).

Dia menuturkan jumlah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di MK.

Lebih lanjut, ada syarat yang harus dipenuhu jika pemohon, termohon, atau pihak terkait ingin mengajukan kuota tambahan menjadi lebih dari 15 orang.

"Silakan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan. [Diterima atau tidak] tergantung nanti majelis hakim memutuskan seperti apa," imbuhnya.

Selain itu, Fajar juga tidak mempermasalahkan niat Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta untuk menghadirkan saksi secara jarak jauh atau via teleconference saat sidang.

Menurutnya, tidak ada masalah dengan persidangan jarak jauh. Meski demikian, semua akan ditentukan oleh majelis hakim.

"Kalau yang kita anut selama ini, kita sediakan prasarananya itu di fakultas hukum di 42 tinggi di seluruh Indonesia. Nah, apakah akan menggunakan fasilitas itu atau seperti apa? MK belum menerima surat terkait permintaan tersebut," jelasnya.

Sesuai jadwal, sidang kedua sengketa Pilpres dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait akan digelar pada Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper