Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara Pilpres 2019 untuk menyiapkan saksi saat persidangan.
Meski demikian, MK membatasi jumlah orang yang akan bersaksi untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Saksi masih Insyaallah [dikumpulkan] Rabu, jumlahnya sejauh ini masih majelis hakim dalam persidangan itu memutuskan masing masing 15 saksi dan dua ahli," katanya, Senin (17/6/2019).
Dia menuturkan jumlah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di MK.
Lebih lanjut, ada syarat yang harus dipenuhu jika pemohon, termohon, atau pihak terkait ingin mengajukan kuota tambahan menjadi lebih dari 15 orang.
"Silakan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan. [Diterima atau tidak] tergantung nanti majelis hakim memutuskan seperti apa," imbuhnya.
Baca Juga
Selain itu, Fajar juga tidak mempermasalahkan niat Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta untuk menghadirkan saksi secara jarak jauh atau via teleconference saat sidang.
Menurutnya, tidak ada masalah dengan persidangan jarak jauh. Meski demikian, semua akan ditentukan oleh majelis hakim.
"Kalau yang kita anut selama ini, kita sediakan prasarananya itu di fakultas hukum di 42 tinggi di seluruh Indonesia. Nah, apakah akan menggunakan fasilitas itu atau seperti apa? MK belum menerima surat terkait permintaan tersebut," jelasnya.
Sesuai jadwal, sidang kedua sengketa Pilpres dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait akan digelar pada Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.