Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih oleh pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui akun resmi instagramnya @kemdikbud.ri menyampaikan tentang konsep dasar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ,” tulis akun instagramnya @kemdikbud.ri, dimonitor Jumat (14/6/2019).
Edaran tersebut bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) PPDB berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah berkewajiban menggunakan tiga jalur.
Ketiga jalur tersebut yakni jalur zonasi (paling sedikit 9%), jalur prestasi (paling banyak 5%), dan jalur perpindahan orang tua/wali (paling banyak 5%).
“Kembali ditegaskan bahwa nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua,” lanjutnya.
Sementara itu, penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dinilai tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau laporan terkait pelanggaran PPDB, bisa diadukan ke empat kanal yang dikelola pemerintah daerah, yakni Unit Layanan Terpadu (ULT), Posko Pengaduan Itjen, Saber Pungli, dan ombudsman.